Pegawai negeri sipil yang menjadi korban banjir diperkenankan untuk mengambil cuti karena alasan penting, maksimal selama satu bulan. Proses pengajuan dipermudah karena situasi darurat.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pegawai negeri sipil yang menjadi korban banjir diperkenankan untuk mengambil cuti karena alasan penting, maksimal selama satu bulan. Proses pengajuan dipermudah karena situasi darurat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (2/1/2020), mengatakan, cuti atau kesempatan tidak masuk kerja dalam waktu tertentu bagi pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan.
Tjahjo mengatakan, cuti tersebut terbagi menjadi tujuh jenis. Beberapa di antaranya cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Ada juga cuti bersama dan di luar tanggungan negara.
Terkait dengan banjir yang melanda Jabodetabek sejak Rabu (1/1/2020), banyak warga menjadi korban, tidak terkecuali PNS. Oleh karena itu, kata Tjahjo, PNS terdampak banjir diperkenankan untuk mengambil cuti karena alasan penting.
Mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, cuti karena alasan penting dapat diambil asalkan memenuhi beberapa syarat, di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, sakit keras, dan mengalami kebakaran atau bencana alam.
”Banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku,” kata Tjahjo.
Ia mengungkapkan, sesuai peraturan, durasi cuti yang bisa diambil paling lama satu bulan. Namun, penilaian durasi lebih lanjut diserahkan pada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi.
”Lamanya cuti tergantung pada kondisi dan perkembangan bencana yang melanda. Keputusannya ditentukan oleh PPK masing-masing,” ujar Tjahjo.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, proses pengajuan cuti karena alasan penting kali ini juga dipermudah. Pada penjelasan tentang cuti karena alasan penting yang ada pada Peraturan BKN No 24/2017 disebutkan PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam perlu melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga (RT).
”Poin tersebut bisa disesuaikan dengan kebijakan instansi. Tidak perlu surat keterangan dari ketua RT karena mungkin juga tengah terdampak bencana,” kata Bima.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan, PNS yang menggunakan cuti karena alasan penting tetap menerima penghasilan. Adapun penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Tetap masuk
Meski diperkenankan mengambil cuti, sebagian PNS korban banjir di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tetap masuk. Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, tidak sedikit PNS yang terdampak banjir, termasuk dirinya yang tinggal di perumahan Bulak Kapal Permai, Kota Bekasi.
”Kami semua tetap bekerja. Bukan di kantor, melainkan turun ke lapangan membantu warga,” kata Sajekti.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada 52 lokasi banjir di Kota Bekasi, mulai dari permukiman hingga kantor pemerintahan.
Sayekti mengatakan, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Badan Pendapatan Daerah, yang terletak di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bekasi, terendam banjir sejak Rabu sore. Aliran listrik ke tiga kantor itu pun diputus.
Akibatnya, pelayanan publik tidak bisa dilaksanakan. Ketiga kantor itu akan beroperasi kembali saat banjir sudah surut.