Aktivitas di luar rumah dan pelanggaran ketentuan masih banyak terjadi selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar. Tanpa ketegasan menegakkan aturan, kebijakan itu tak akan efektif.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta dan sekitarnya belum sepenuhnya berjalan efektif. Warga masih banyak yang beraktivitas di luar rumah dan mengabaikan ketentuan PSBB. Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan PSBB dan kepatuhan masyarakat amat dibutuhkan agar kebijakan itu efektif mengatasi penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19.
Jalan-jalan utama di sebagian wilayah DKI Jakarta, Rabu (15/4/2020), masih ramai. Di ruas Jalan Matraman Raya, MT Haryono, dan Gatot Subroto, misalnya, mobil dan sepeda motor masih banyak melintas. Padahal, PSBB hampir berjalan sepekan di Jakarta dan kemarin beberapa wilayah di sekitarnya, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi, mulai menerapkan pembatasan serupa.
Setahu saya, aturan soal berboncengan itu masih simpang siur.
Di sejumlah ruas jalan di pinggir Jakarta, seperti Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Pondok Gede, masih banyak pesepeda motor yang berboncengan dan tidak mengenakan masker. Sebagian pengendara belum mengetahui ketentuan bahwa pengendara sepeda motor hanya boleh membawa penumpang jika satu alamat. Itu pun keduanya wajib memakai masker dan sarung tangan.
Hamdi Widodo (36), pengendara yang ditemui di Jalan Raya Bogor, misalnya, saat pulang kerja masih berboncengan dengan temannya yang berbeda alamat. ”Setahu saya, aturan soal berboncengan itu masih simpang siur. Jika memang dilarang, pasti menyusahkan karena pekerjaan kami banyak di wilayah Depok atau Jakarta bagian timur,” kata warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu.
Beberapa pedagang di sejumlah ruas jalan dan pasar juga cuek menawarkan dagangan tanpa masker. Ada pula yang mengenakan masker, tetapi tak terpasang dengan benar.
Di titik pengawasan PSBB di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seorang warga justru marah dan mengacungkan pisau saat ditegur petugas karena tidak memakai masker. Setelah diberi penjelasan, warga berinisial M itu bersedia memakai masker.
Pelanggaran ketentuan juga banyak dijumpai di Bogor, Depok, dan Bekasi yang kemarin mulai menerapkan PSBB. Di Jalan Margonda, Depok, petugas memperingatkan pengguna jalan yang melanggar ketentuan PSBB. Mereka yang tak memakai masker ditegur, setelah itu diberi masker gratis.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menilai penerapan PSBB hari pertama di wilayahnya cukup menekan aktivitas warga di tempat umum. Salah satunya terlihat dari laporan Jasa Marga tentang jumlah kendaraan yang melewati Jalan Tol Jagorawi turun 50 persen.
Guna lebih menertibkan masyarakat selama PSBB, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan sanksi pidana, yakni Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. Dalam konteks PSBB, ketiga pasal itu akan digunakan untuk menjerat warga yang melawan atau tidak mengindahkan aturan dari petugas. Adapun hukumannya pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara.
Pasal 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga akan digunakan untuk menjerat warga yang tidak mematuhi ketentuan PSBB. Ancaman hukumannya pidana penjara 1-10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Sementara itu, penerapan aturan PSBB pada moda angkutan umum belum sepenuhnya berjalan efektif di kereta rel listrik (KRL). Penumpang KRL masih ramai meski tidak sepadat hari biasa.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sejumlah kepala daerah mengusulkan operasional KRL di Jabodetabek dihentikan selama PSBB. Namun, Manajer Komunikasi Eksternal PT Kereta Commuter Indonesia Adli Hakim Nasution mengatakan, keputusan penghentian layanan KRL memerlukan aturan dari pemerintah pusat ataupun daerah. Sementara ini KRL tetap beroperasi sesuai dengan aturan PSBB.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, pengguna KRL masih ramai karena banyak aktivitas usaha yang masih berjalan dan belum memenuhi ketentuan PSBB. Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyisir operasional perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan selama PSBB. ”Jika PSBB berjalan disiplin, angka penyebaran Covid-19 bisa berkurang hingga 50 persen,” ujarnya.
PSBB juga akan diberlakukan di Tangerang Raya, Banten, mulai Sabtu (18/4/2020). Pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi kepada warga, sembari menunggu pengesahan peraturan kepala daerah setempat.
Kepala daerah di wilayah Bandung Raya, Jabar, dan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, juga mengusulkan pemberlakuan PSBB. Sementara Kementerian Kesehatan, kemarin, menyetujui pelaksanaan PSBB di Pekanbaru, Riau.
Seiring pemberlakuan PSBB di lima daerah di Jabar, pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial melalui PT Pos Indonesia ,dibantu sejumlah tukang ojek daring.
”Kami menyiapkan anggaran Rp 3,2 triliun, yang diterjemahkan menjadi Rp 500.000 per keluarga dikalikan empat bulan. Dari jumlah itu, Rp 350.000 berbentuk bahan pokok dan sisanya dalam bentuk uang tunai untuk setiap keluarga,” kata Kamil di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, pihaknya bertanggung jawab terhadap bantuan bagi warga miskin baru dan warga yang tak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang berjumlah 130.000 keluarga. Pendanaannya dialokasikan dari APBD Kota Bekasi sebesar Rp 21 miliar. Warga miskin baru mendapat bantuan bahan pokok senilai kurang dari Rp 200.000 per keluarga.
Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial kepada 1,2 juta keluarga miskin dan rentan miskin. Adapun 13 juta keluarga ditanggung Kementerian Sosial. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, setiap hari disebar 20.000 paket bansos. Pembagian dilakukan 9-24 April 2020 dan diantar ke rumah penerima. (VAN/MTK/DNE/GIO/IGA/JOG/TAM/DAN/DIV/SHR/ERK/SKA/SPW/NDY/REN)