KPK Tak Melulu Urusan OTT
KPK sering kali dicibir karena hanya sibuk dengan urusan penindakan dan operasi tangkap tangan (OTT). Padahal, di luar itu, banyak hal telah dilakukan KPK, termasuk memperkuat kepolisian dan kejaksaan.
Suara miring yang kerap muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi hanya fokus pada fungsi penindakan dan operasi tangkap tangan atau OTT terbantahkan.
Dalam empat tahun terakhir, 2016-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, membantu pengusutan lebih dari 1.000 kasus yang ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, dalam kaitan fungsi pemonitoran dan pencegahan korupsi, KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara dan pendapatan negara sebesar Rp 63,8 triliun.
Hal ini menjadi bagian yang dipaparkan oleh kelima unsur pimpinan KPK periode 2015-2019 saat jumpa pers mengenai kinerja KPK selama 2016-2019, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Dari data yang dipaparkan, selama 2016-2019, total kasus yang dikoordinasikan KPK dengan kepolisian dan kejaksaan mencapai 977 kasus. Selain koordinasi, KPK juga melakukan supervisi sebanyak 1.093 kasus dari kepolisian dan kejaksaan.
Terkait fungsi koordinasi penindakan, KPK melakukan koordinasi penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain, tetapi belum usai dalam waktu satu tahun. Koordinasi juga kerap dilakukan saat kendala muncul, mulai dari tahap penyidikan hingga tahap eksekusi.
”Setelah memperoleh informasi terkait kendala itu, KPK melaksanakan gelar perkara bersama dengan aparat penegak hukum untuk memetakan beberapa hal,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga : KPK Bongkar Mafia Hukum
Setelah melalui tahap pemetaan, KPK melakukan supervisi, bahkan tak jarang KPK memberikan fasilitas untuk membantu aparat penegak hukum yang mengusut perkara korupsi dimaksud.
Sebagai contoh, KPK memfasilitasi ahli pada tahap penyidikan ataupun penuntutan untuk mengatasi kendala pembuktian unsur kerugian negara. Kemudian, KPK memfasilitasi pemeriksaan saksi untuk mengatasi kendala pembuktian unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, KPK juga membantu pelacakan aset terpidana korupsi dalam proses eksekusi.
Korupsi Kokos Jiang
Yang terbaru dan menghebohkan adalah kasus korupsi pengadaan cadangan batubara oleh PT PLN Batubara dengan PT Tandri Madjid Energy senilai Rp 1,35 triliun. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 477,35 miliar pada 2011-2012 dengan terpidana Kokos Jiang, yang penyidikannya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kokos Jiang telah membayar uang pengganti senilai dengan kerugian negara ke Kejaksaan Agung.
KPK juga memfasilitasi pemulangan lima orang yang masuk daftar pencarian orang pada 2019. Salah satunya, terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Terpidana 18 tahun penjara dalam kasus penempatan dana APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada PT BPR Tripanca Setiadana Bandar Lampung sebesar Rp 119 miliar, yang penyidikannya dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Lampung, itu berhasil ditangkap setelah difasilitasi oleh KPK.
Selain itu, KPK memfasilitasi penangkapan terpidana Didi Supriadi yang kabur saat tahap penyidikan dan diputus bersalah secara in absentia. Didi divonis bersalah dalam kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternakan sapi Grup Simpang Jaya Dua, dengan plafon Rp 25 miliar, yang penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca juga : Upaya Tanpa Lelah Tanam Nilai Antikorupsi di Papua
Pendapatan daerah
Hingga kini, KPK pun masih melakukan fungsinya, koordinasi dan supervisi pencegahan di 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota.
Ada delapan fokus kegiatan pencegahan korupsi itu, antara lain pengadaan barang dan jasa, mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah, optimalisasi penerimaan asli daerah, serta manajemen dana desa.
Total optimalisasi pendapatan daerah dari hasil koordinasi dan supervisi pencegahan itu senilai Rp 29 triliun.
Sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama KPK, seperti kesehatan, sumber daya alam, dan pangan.
Sementara itu, dari fungsi pemonitoran dan pencegahan korupsi, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara/pendapatan negara sebesar Rp 63,8 triliun. Fungsi monitor dilaksanakan dengan melakukan kajian, pengembangan, dan tindak lanjut.
”Sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama KPK, seperti kesehatan, sumber daya alam, dan pangan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca juga : Efek Jera Hilang, Korupsi Dikhawatirkan Tambah Merajalela
Dari kajian di sektor kesehatan, potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 18,15 triliun. Ini terutama dari kajian soal pengadaan alat kesehatan dan jaminan kesehatan nasional.
Kemudian, dari kajian sumber daya alam, terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 16,17 triliun. Ini antara lain terkait dengan penerimaan pajak batubara di Kalimantan Timur, sistem informasi penatausahaan hasil hutan, serta penerbitan 67.546 surat permintaan penyelesaian data atas wajib pajak sektor kelapa sawit sejak 2017.
Di bidang pangan, KPK telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis, yaitu bawang putih selama 2017, dan mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lain.
Pusat antikorupsi
Dalam kaitan pencegahan korupsi, KPK telah mendirikan Pusat Edukasi Antikorupsi. Di bawah instansi ini, KPK mendorong berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Melalui LSP, menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan telah lahir 806 penyuluh antikorupsi tersertifikasi, 54 di antaranya pegawai KPK, lainnya bukan pegawai KPK.
Selain itu, KPK juga menaruh perhatian pada pihak swasta dan partai politik untuk membangun sistem antikorupsi.
Baca juga : Otak-atik Pasal Bekas Terpidana Korupsi di Pilkada
Untuk menanamkan budaya antikorupsi pada publik, tahun 2018-2019, KPK berkeliling ke 30 kabupaten/kota dan mengajak 107.697 peserta untuk melakukan aktivitas yang di dalamnya diselipkan nilai-nilai antikorupsi.
KPK juga bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk memasukkan nilai antikorupsi pada mata pelajaran dan mata kuliah wajib umum di seluruh jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, SMP, dan SMA mencapai 56.416 dan total program studi kampus mencapai 1.415 kegiatan.
Baca juga : Kampus dan Masyarakat Sipil Kunci Masa Depan Antikorupsi
Pencegahan ke depan
Pimpinan KPK 2015-2019 akan berakhir masa jabatannya pada Jumat, 20 Desember 2019. Firli Bahuri bakal memimpin KPK periode 2019-2023 bersama empat unsur pimpinan KPK lainnya. Salah satunya adalah Alexander Marwata yang kembali terpilih masuk jajaran pimpinan KPK.
Ke depan, menurut Alexander, kerja-kerja pencegahan korupsi yang telah dilakukan selama ini akan tetap dilanjutkan, bahkan lebih diperkuat.
KPK juga bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk memasukkan nilai antikorupsi pada mata pelajaran dan mata kuliah wajib umum di seluruh jenjang pendidikan.
KPK, misalnya, akan lebih intens menyosialisasikan bahaya korupsi di media massa, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih sadar akan korupsi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa ikut mengawasi dan mencegah korupsi.
Namun, dia mengingatkan, kerja pencegahan ini hendaknya tak bertumpu semata pada KPK. Presiden Joko Widodo juga berkali-kali mengingatkan setiap instansi pemerintah untuk menciptakan sistem dan budaya antikorupsi. Jadi, kerja pencegahan korupsi itu akan lebih optimal jika semua pihak melakukannya, terutama pemerintah.