logo Kompas.id
Politik & HukumKampanye Rapat Umum Tak...
Iklan

Kampanye Rapat Umum Tak Dilarang, Sejumlah Syarat Harus Dipenuhi

Antisipasi penularan Covid-19 di setiap tahapan pilkada yang dirumuskan KPU telah disetujui pemerintah dan Komisi II DPR. Salah satunya, kampanye rapat umum hanya bisa digelar dengan sejumlah syarat.

Oleh
INGKI RINALDI/Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wzCvNzxMiii-xgy0Fy2M0RKjZxg=/1024x1194/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200614-Opini-6_web_89852390_1592139273.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kampanye dalam bentuk rapat umum tidak dilarang sekalipun Pemilihan Kepala Daerah 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19. Hanya saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Penyesuaian pada metode rapat umum ini jadi satu di antara sekian penyesuaian yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam menggelar pemilihan di tengah pandemi.

Saat memaparkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 dalam rapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2020), Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, peserta pemilihan dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000